
Pantau.com - Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai keliru orang-orang yang menyatakan Prabowo Subianto blunder mengenai chief of law enforcement. Apalagi, menurut Dahnil, hal itu disebut mengkhianati trias politika.
Menurut Dahnil, apa yang dimaksudkan chief of law enforcement oleh Prabowo itu ialah ingin memastikan hukum sesuai dengan pada jalurnya. Kalau tak sesuai jalur maka pemimpin harus memastikan agar kembali ke jalurnya.
"Ada yang keliru melihat itu. Chief of law enforcement artinya memastikan proses, kerja hukum, itu di rel-nya, kalau kemudian dengan proses dan kerja hukum di luar dari relnya, makanya pemimpin harus memastikan dia kembali ke relnya," ujar Dahnil di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2019.
Baca juga: Gunakan Bahasa Inggris dalam Debat, Pengamat: Prabowo Harus Hati-hati
Ia pun kemudian menyinggung kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang sampai dengan hari ini belum tuntas. Bagi Dahnil, kasus tersebut telah keluar pada jalurnya.
"Misal dalam kasus Novel, itu enggak tuntas-tuntas. Sudah keluar dari relnya, bahkan Komnas HAM menyebutkan proseduralnya salah. Kan rekomendasinya yang tak ada, maladministrasi dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, mantan Ketua Pemuda PP Muhammadiyah ini menegaskan, jika hukum sudah keluar jalurnya atau tidak pada tempatnya maka diperlukan ketegasan presiden sebagai kepala negara untuk turun tangan dalam arti membenahi.
"Pemimpin harus kontrol semuanya. Memastikan semua kebijakan kembali kepada prosedur hukum yang benar. Jika prosedur hukum yang salah, itu tugas presiden mengkoreksi," tandasnya.
Baca juga: Banyak Caleg Gerinda Eks Koruptor, Hasto: Pernyataan Prabowo Soal Korupsi Tumpul
Sekadar informasi sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menilai calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto membuat pernyataan blunder yang mencerminkan karakter dasarnya bahwa menjadi Presiden itu sebagai Chief of Law Enforcement.
"Pernyataan yang berbahaya. Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
- Penulis :
- Adryan N