
Pantau.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Siswandi menilai ada keanehan di balik penyunatan vonis Jenifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara. Ia menilai aparat Pengadilan Jakarta Selatan kurang kompeten.
"Karena waktu itu dituntut adalah 8 bulan penjara, kenapa divonis jadi 4 tahun denda 600 juta oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tatkala hari itu kita bilang banding," ungkap Siswandi ditemui di Kediamannya Jalan KS Tubun Raya, Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, saksi ahli dihadirkan dan akhirnya menyunat vonis Jedun menjadi 10 bulan, lantaran menganggap Jedun hanya menyalahgunakan narkoba hanya untuk diri sendiri.
"Ternyata pengadilan negeri tahu dia tentang undang-undang narkotika khususnya terhadap korban dan pecandu, ini yang benar hari ini Pengadilan Tinggi memvonis Jedun dengan rehabilitasi," tutur Siswandi.
Baca juga: Mahkhamah Agung Putuskan Jennifer Dunn Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara
Siswandi menilai, penyunatan itu karena pengadilan tinggi memahami wadah undang-undang nomor 35/2009 tentang korban dan pecandu, sebaliknya dengan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Jadi timpangan aparatnya di mana, ada apa, apa kurang memahami atau enggak ngerti," tuturnya.
Bahkan karena dianggap kurang memahami inilah, Siswandi menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang konkret tentang perlindungan pecandu dan korban narkoba.
Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn Berurai Air Mata
"Ini harus presiden turun tangan keluarkan perppu khususnya terhadap korban dan pecandu, jadi 50 orang mati sia-sia tiap hari, ada 6,2 juta korban pecandu di Indonesia. Mau dibawa kemana aparat penegak hukum ini kalau tidak saling memahami undang-undang," tukasnya.
- Penulis :
- Rifeni