
Pantau.com - Gubernur Jambi Zumi Zola akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Agustus 2018.
"Perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli akan melangsungkan sidang pertama pada Kamis, 23 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sunarso di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Zumi Zola adalah tersangka dua kasus yaitu dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Yanto (ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Periksa Ayah Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin pada November 2017.
Dalam kasus pemberian suap, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi serta melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan para anggota DPRD.
Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar.
Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Saat ini Supriyono, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin sudah divonis namun baru putusan Supriyono yang "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) sedangkan tiga yang lainnya masih dalam proses banding.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani