Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

NJPO Naik, Pembeli Rumah Mewah Mulai Pikir-pikir

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

NJPO Naik, Pembeli Rumah Mewah Mulai Pikir-pikir

Pantau.com - Real Estate Indonesia (REI) Surakarta menyatakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) memengaruhi harga rumah komersial menyusul naiknya harga tanah.

"Pengaruhnya bahkan bisa mencapai sebesar 30 persen dari harga sebelumnya. Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS," kata Sekretaris REI Surakarta Oma Nuryanto di Solo, Rabu (25/7/2018).

Bahkan, dikatakannya, saat ini dampak dari peraturan yang mulai diterapkan 1 Juli 2018 tersebut sudah mulai terasa.

"Banyak calon konsumen yang mempertimbangkan kembali sebelum akhirnya melakukan transaksi mengingat kenaikan harga rumah juga cukup signifikan akibat aturan ini," terangnya.

Baca juga: Cermati! Ini Cara Mudah Bedakan Emas Asli dengan Imitasi

Ia mengakui sebagian calon konsumen mengeluhkan kenaikan harga tersebut. Bahkan, sebagian dari mereka akhirnya melakukan pembatalan pembelian meski sempat mengeluarkan uang sebagai tanda jadi.

"Mungkin mereka masih dalam tahap penyesuaian dengan harga yang baru, harapan kami kondisi ini hanya berlangsung sementara," jelasnya.

Menurutnya, beberapa langkah yang dilakukan oleh pengembang rumah komersial untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penurunan daya beli. Sebenarnya kami tidak bisa berbuat banyak karena ini kan sudah menjadi ketentuan pemerintah. Meski demikian, minimal adanya subsidi bunga ini bisa menolong," pungkasnya.

Baca juga: Wow, Kadin Prediksi Pelemahan Rupiah Hingga Tahun Depan

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad mengatakan pemerintah daerah menyesuaikan NJOP karena sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

"Sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya penyesuaian NJOP dilakukan tiga tahun sekali, tetapi sejak 2012 ketika pengelolaan pajak diserahkan ke pemkot, belum ada penyesuaian NJOP sehingga sekarang dilakukan penyesuaian," katanya.

Ia mengatakan rata-rata kenaikan NJOP di seluruh Kota Solo mencapai 30 persen. Menurut dia, penyesuaian tersebut ditentukan oleh lokasi tanah.

Penulis :
Nani Suherni