
Pantau - Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan potongan 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.
Program keringanan pajak ini juga disertai dengan penghapusan denda dan berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.
Diskon Meluas dan Saluran Pembayaran Diperbanyak
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa sebanyak 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan ini.
Awalnya, diskon hanya diberikan untuk NJOP di bawah Rp100 juta, namun diperluas hingga Rp200 juta karena tingginya antusiasme masyarakat.
Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen untuk perolehan melalui transaksi jual beli, dan hingga 50 persen untuk perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai kanal seperti Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta layanan digital seperti Bank BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay, dan lainnya.
- Penulis :
- Gian Barani