Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Luhut akan Audit Perusahaan Kelapa Sawit, Serikat Petani Angkat Bicara

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Luhut akan Audit Perusahaan Kelapa Sawit, Serikat Petani Angkat Bicara
Pantau.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang berencana melakukan audit perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah diharapkan mampu menjangkau seluruh masalah yang ada pada golongan petani.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai langkah untuk melakukan audit ini sangat diperlukan dan pemerintah diharapkan betul-betul serius dan menjangkau seluruh persoalan yang ada di industri sawit.

Hanya saja kata Mansuetus Darto, langkah audit yang akan dilakukan Luhut seharusnya tidak saja fokus pada persoalan perizinan, tetapi mencakup semua permasalahan yang ada di lapangan saat ini.

"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU dan plasma saja. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia internasional terutama menyangkut keberlanjutan terutama pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan. Ini yang masih absen dilakukan," ujar Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Mansuetus Darto menilai, pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti oleh langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit.

Luhut diharapkan mampu menyoroti pengusaha yang memiliki lahan sawit seluas diatas 25 hektar namun mengklaim dirinya sebagai petani sawit.

“Kami mencontohkan misalnya soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar ada 6,7 juta hektar, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar. Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit, ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," bebernya.

Belum lagi dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi dan lain-lain yang menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.

"Jadi, kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada," tegas Darto.

Karena keadaan struktur pasar yang demikian telah menyingkirkan petani sawit sebagai pelaku rantai pasok dan penyingkiran petani atas tanah karena penguasaan tanah yang timpang sebagai dampak perluasan lahan yang melebihi ketentuan yang berlaku," tegas Darto.

Untuk diketahui, Menko Marves telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurusi persoalan minyak goreng. Berkaitan dengan itu, pemerintah akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor dicabut.
Penulis :
Desi Wahyuni