
Pantau.com - Harga minyak naik setelah sanksi AS terhadap barang-barang Iran mulai berlaku, meningkatkan kekhawatiran bahwa sanksi terhadap minyak Iran, diperkirakan pada November, dapat menyebabkan kekurangan pasokan.
Patokan global, minyak mentah Brent untuk pengiriman Oktober bertambah 0,90 dolar AS atau 1,2 persen menjadi menetap di 74,65 dolar AS per barel di London ICE Futures Exchange, setelah mencapai tertinggi sesi sebesar 74,90 dolar AS.
Baca juga: Seskab: APBN 2019 Fokus Peningkatan Kualitas SDM
Sementara itu, patokan AS, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman September naik 0,16 dolar AS atau 0,20 persen ditutup di 69,17 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange, turun dari tertinggi awal sesi 69,83 dolar AS.
Gedung Putih mengatakan Amerika Serikat akan mengaktifkan kembali sejumlah sanksi terhadap sektor keuangan dan industri Iran mulai Selasa (7 Agustus 2018).
Sanksi-sanksi AS terhadap anggota OPEC, Iran, secara resmi mulai berlaku pada pukul 00.01 tengah malam waktu setempat. Sanksi-sanksi itu tidak termasuk ekspor minyak Iran. Negara ini mengekspor hampir 3 juta barel per hari (bpd) minyak mentah pada bulan Juli.
Baca juga: BI: Cadangan Devisa Indonesia Turun 1,5 Miliar Dolar AS Sepanjang Juli 2018
Sanksi-sanksi tersebut menargetkan pembelian dolar AS, perdagangan logam, batu bara, perangkat lunak industri, dan sektor otomotif Iran.
Sanksi-sanksi AS terhadap sektor energi Iran akan diberlakukan kembali setelah "wind-down period" 180 hari berakhir pada 4 November.
"Ini tentu mengingatkan kepada semua orang bahwa AS serius tentang sanksi-sanksinya, dan diragukan mereka akan memberikan keringanan," kata John Kilduff, mitra di Again Capital Management di New York.
- Penulis :
- Nani Suherni