Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Aturan Sumber Daya Air, Kemenperin: Undang-undang itu Harus Ramah Investasi

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Soal Aturan Sumber Daya Air, Kemenperin: Undang-undang itu Harus Ramah Investasi

Pantau.com - Kementerian Perindustrian menanggapi protes pengusaha terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinilai tidak memihak pada industri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bahkan sempat menilai lebih baik bergerak di sektor impor karena lebih menguntungkan. 

"Gini itu kan kata-kata yang sebenarnya sarkasme yah, jadi gimana kita mau lindungi industri kalau kita tidak ada upaya dari pemerintah untuk melihat apa yang dibutuhkan industri," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar saat ditemui usai diskusi di Veranda Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Lebih lanjut ia menilai hal ini perlu diperhatikan pasalnya sektor industri dinilai memiliki kontribusi cukup besar dibandingkan sektor lainnya. 

Baca juga: Pascagempa Beruntun di Lombok, Pertemuan IMF-Bank Dunia 2018 Disesuaikan

"Kita perekonomian kita ditunjang oleh sektor industri. Kalau dagang kan kita tau berapa sih kontribusi sektor perdagangan dari aspek tenaga kerja perekonomian dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menambahkan, peraturan yang dibuat seharusnya ramah pada investasi. Selain itu terkait pengaturan pengelolaan air yang dalam kebijakan tersebut akan dikelola oleh BUMN dan BUMD dinilai kurang tepat.

"Aturan atau Undang-undang itu harus ramah investasi. Dalam hal ini mungkin ada beberapa masukan yang sudah kita sampaikan terkait RUU SDA, kita mengharapkan bahwa tidak disamakan antara AMDK dengan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) karena ini industri," katanya.

"Kita mengharapkan bahwa sekarang ini kan era privatisasi, jadi tidak lah tepat kalo kita mengarahkan dalam aturan ini menyerahkan pada BUMN atau BUMD untyk mengelola air," katanya. 

Baca juga: Tak Hanya Barang Impor, Ini yang Terjadi Jika Mata Uang Anjlok Terus

Ia menambahkan, dalam hal ini memang harus ada aturan-aturan untuk memberikan akses kepada masyarakat tapi juga bukan semena-mena.

"Kemudian dalam kaitan industri selain AMDK, banyak sekali yang menggunakan air, contoh tekstil, kertas, dll, dalam hal ini UU no 3 tahun 2014 itu mengatur manajemen air, jadi setiap sektor industri itu akan diberi batasan dalam menggunakan air," tegasnya.

"Kemudian dalam kaitan dengan manajemen air, ini yang mungkin belum masuk, bagaimana dalam UU no 3 ini mengatur manajemen air, ini kaitannya dengan bagaimana perusahaan mengelola airnya," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni