
Pantau - Jelang akhir tahun 2022, kabar menyenangkan datang untuk para Pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak dan Kemenkumham. Di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ancaman resesi, ASN di dua lembaga itu akan diguyur bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK).
PNS Pajak mendapatkan tukin karena penerimaan pajak tembus target. Per 14 Desember 2022, tercatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.634,36 triliun dan bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.
Dengan demikian, bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100%.
Atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan aturan itu, tunjangan paling besar akan didapat oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Berikut rincian tukin pegawai pajak dikutip Senin (26/12/2022):
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan ini diteken langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam Permenkumham tersebut, ada sejumlah perubahan aturan yang mengatur penerimaan tunjangan kinerja atau tukin. Salah satunya terkait calon PNS di lingkungan Kemenkumham.
"Calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya sebagai pejabat fungsional, diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya setara jabatan pelaksana dengan kelas jabatan 6," tulis aturan itu di Pasal 5A.
Adapun besaran tukin kelas jabatan 6 adalah Rp 3.510.400. Pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021, disebutkan tukin bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
Secara rinci, berikut daftar lengkap tukin di lingkungan pejabat Kemenkumham:
1. Menkumham Rp 49.860.000
2. Wamenkumham Rp Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal Rp 33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan Rp 19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Rp 9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran Rp 9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Rp 9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha Rp 5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian Rp 19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha Rp 9.896.000
PNS Pajak mendapatkan tukin karena penerimaan pajak tembus target. Per 14 Desember 2022, tercatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.634,36 triliun dan bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.
Dengan demikian, bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100%.
Atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan aturan itu, tunjangan paling besar akan didapat oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Berikut rincian tukin pegawai pajak dikutip Senin (26/12/2022):
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan ini diteken langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam Permenkumham tersebut, ada sejumlah perubahan aturan yang mengatur penerimaan tunjangan kinerja atau tukin. Salah satunya terkait calon PNS di lingkungan Kemenkumham.
"Calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya sebagai pejabat fungsional, diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya setara jabatan pelaksana dengan kelas jabatan 6," tulis aturan itu di Pasal 5A.
Adapun besaran tukin kelas jabatan 6 adalah Rp 3.510.400. Pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021, disebutkan tukin bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
Secara rinci, berikut daftar lengkap tukin di lingkungan pejabat Kemenkumham:
1. Menkumham Rp 49.860.000
2. Wamenkumham Rp Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal Rp 33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan Rp 19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Rp 9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran Rp 9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha Rp 9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha Rp 5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian Rp 19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha Rp 9.896.000
- Penulis :
- Fadly Zikry