
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah karyawan dengan gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen.
Hal ini disampaikan Bendahara Negara itu untuk menjawab berita yang belakangan bikin karyawan cemas.
Berita itu bermula saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) berubah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Nyatanya penambahan lapisan tarif itu justru memberi keringanan bagi wajib pajak.
Dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Itu artinya, sebenarnya tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.
"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," kata Sri Mulyani di akun instagramnya, Selasa (3/1/2023).
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.
Berikut penjelasan lanjutan Sri Mulyani yang diunggah di akun instagramnya
Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak.
SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..
Adil bukan..?
Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun - BEBAS PAJAK.
Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22%
Adil bukan..?
Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Uang pajak anda juga kembali ke anda.
Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.
Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.
Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.
Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua.🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi.
Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif.
Salam sehat dan selamat tahun baru..
Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll.
Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak.
Hal ini disampaikan Bendahara Negara itu untuk menjawab berita yang belakangan bikin karyawan cemas.
Berita itu bermula saat lapisan tarif penghasilan kena pajak (PKP) berubah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dan tarifnya tetap 5%. Nyatanya penambahan lapisan tarif itu justru memberi keringanan bagi wajib pajak.
Dalam UU HPP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi wajib pajak orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Itu artinya, sebenarnya tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai Rp 5 juta per bulan.
"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," kata Sri Mulyani di akun instagramnya, Selasa (3/1/2023).
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," sambungnya.
Berikut penjelasan lanjutan Sri Mulyani yang diunggah di akun instagramnya
Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak.
SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..
Adil bukan..?
Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun - BEBAS PAJAK.
Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22%
Adil bukan..?
Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Uang pajak anda juga kembali ke anda.
Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.
Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.
Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.
Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua.🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi.
Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif.
Salam sehat dan selamat tahun baru..
Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll.
Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak.
- Penulis :
- Fadly Zikry