
Pantau.com - Pemerintah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai besok, 1 September 2018. Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan harga penjualan B20 sama seperti sebelumnya.
"Tidak ada perubahan sama seperti sebelumnya," ujarnya saat jumpa pers usai peluncuran perluasan B20 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan harga jual tidak berubah. Sehingga harga sesuai dengan penjualan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"Harga per 1 September tidak ada perubahan. Kalau turun harganya pasti banyak industri pusing tapi itu berarti insentifnya berkurang dari BPDP. Simpel saja. Biasanya harga di SPBU itulah harganya, kecuali utk non PSO dia akan dikirim melalui jalur berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Ingat! Kata Menko Darmin, Besok Tak Ada Lagi Solar Murni
Sebab kalaupun ada kenaikkan harga dari Crude Palm Oil (CPO) kata dia, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit memberikan dana insentif yang diperlukan untuk memproduksi biodiesel yang diberikan langsung kepada penyalur biodiesel.
"Harga sama saja dengan BBM di SPBU tidak berubah. Kalo harga CPO-nya naik ya tetap saja. Berarti dia bayarnya lebih banyak. Kalo harga solarnya naik berarti subsidi pemerintahnya lebih banyak, karena hanya ada B20 disana," ungkapnya.
- Penulis :
- Nani Suherni