Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Geram! Komisi VI DPR Desak Menteri BUMN Copot Jajaran Direksi BSI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Geram! Komisi VI DPR Desak Menteri BUMN Copot Jajaran Direksi BSI
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Rafly Kande geram atas kasus yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia mendesak Kementerian BUMN melakukan reformasi sistem perbankan.

Hal ini merespons terkait gangguan layanan transaksi BSI, baik di ATM maupun mobile banking sejak Senin (8/5/2023) lalu dan belum kembali normal hingga saat ini.

"Kita minta menteri BUMN Erick Thohir agar jajaran direksi BSI dicopot semua dan menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” ujar Rafly, Jumat (12/05/2023).

Baca Juga: Komisi VIII Minta Kemenag Pastikan Pelunasan Biaya Haji Tak Terganggu Akibat Masalah di BSI

Menurutnya, persoalan kelalaian manajemen BSI membuat layanan perbankan menjadi terganggu. Sehingga, banyak masyarakat dirugikan atas kejadian ini.

"Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI sudah di titik nadir. Sehingga, mereka meminta mengembalikan bank konvensional beroperasi di Aceh," tegasnya.

Rafly mengatakan, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikan gangguan layanan BSI ini.

Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: BSI Didorong Segera Lakukan Audit dan Forensik Digital atas Masalah Lumpuhnya Layanan Perbankan

Senada dengan Rafly, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

"Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh" ungkap Saiful.

Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanyalah bank syariah.
Penulis :
Aditya Andreas