Pantau Flash
Ekonomi

Kalau Gak Ada Izin Sri Mulyani, Uang Negara di Rekening BI Gak Boleh Diutak-atik

Oleh Fadly Zikry
Kalau Gak Ada Izin Sri Mulyani, Uang Negara di Rekening BI Gak Boleh Diutak-atik
Pantau - Apabila tidak ada izin Menteri Keuangan Sri Mulyani, ribuan triliun uang negara di Bank Indonesia tidak boleh diusik.

Uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola pemerintahan.

Penyimpanan uang pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Dikutip pada Kamis (18/5/2023), dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara negara ini disimpan dalam bentuk kas negara dan disimpan di rekening bank atas nama negara.

Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

Pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:

a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.

Dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:

a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

Untuk memperlancar pelaksanaan pengolahan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, target pendapatan negara untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp2.463 triliun. Hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara mencapai Rp 647,2 T atau 26,3% dari target APBN 2023.
Penulis :
Fadly Zikry
Puffin Paint - September 2023
TGG - September 2023