Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Izin Ekspor Pasir Laut Sama Seperti Menjual Daratan Indonesia!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Izin Ekspor Pasir Laut Sama Seperti Menjual Daratan Indonesia!
Pantau - Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat, meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan itu hanya untuk kepentingan negara asing dan untungkan oligarki eksportir.

“Mengizinkan ekspor pasir laut sama saja menjual pulau NKRI yang akan memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

Achmad mengemukakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 soal izin ekspor pasir laut juga membahayakan ekologi karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurd.

Baca Juga: WALHI dan Greenpeace Siap Gugat Aturan Penambangan Pasir Laut

"Di sisi lain, implementasinya akan rawan manipulasi dan pelanggaran," lanjutnya.

Jika Presiden Jokowi mengeluarkan izin ekspor pasir laut untuk mengurangi sedimentasi laut, Achmad menilai keputusan itu salah kaprah. Pengurangan sedimentasi laut tidak harus dengan mengekspor pasir laut.

Ia mengemukakan, praktik ini pernah dilakukan pemerintah pada 1997-2002. Dalam periode itu, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan.

Baca Juga: Ini Alasan Rezim Jokowi Ekspor Pasir Laut, Singapura jadi Target Market

"Hasilnya, pemerintah 1997-2002 dianggap bertanggung jawab atas hilangnya pulau-pulau Indonesia dan keanekaragaman hayatinya," ujar Achmad.

Achmad meminta DPR tidak tinggal diam atas persoalan penambangan pasir laut. Ia menyamakan hal tersebut seperti menjual daratan pulau Indonesia kepada negara lain.

"DPR perlu meminta keterangan presiden dan menteri terkait kebijakan yang merugikan ketahanan nasional ini," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas