
Pantau - Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa, sebelum dibahas bersama pemerintah.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya?" ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, Senin (3/7/2023).
Ia menerangkan, dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai," lanjutnya.
Dalam rapat, usulan besaran kenaikan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan, Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen dan Fraksi PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, perwakilan Fraksi NasDem absen dalam rapat.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah. Hasil rapat tersebut harus terlebih dahulu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa, sebelum dibahas bersama pemerintah.
"Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya?" ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, Senin (3/7/2023).
Ia menerangkan, dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu tercapai," lanjutnya.
Dalam rapat, usulan besaran kenaikan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan, Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen dan Fraksi PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, perwakilan Fraksi NasDem absen dalam rapat.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah. Hasil rapat tersebut harus terlebih dahulu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.
- Penulis :
- Aditya Andreas