Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VI DPR Dorong Terbitnya Regulasi Perdagangan Online

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VI DPR Dorong Terbitnya Regulasi Perdagangan Online
Pantau - Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah segera mengatur platform social commerce secara tegas, seperti Tiktok Shop.

Menurutnya, hal ini lantaran perdagangan online itu sudah menjadi liar karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

“Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas, dengan ini seharusnya kita mungkin bisa membuat regulasi atau peraturan untuk memberdayakan UMKM lokal kita,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia meminta kepada Tiktok Shop harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Mereka harus dikenai pajak yang sama dengan platform e-commerce sehingga persaingan akan menjadi lebih sehat.

Begitu pula dengan aturan teknisnya, ia meminta perdagangan online tersebut harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Apalagi tidak ada pengawasan terhadap produk mereka.

“Nah, ini tugas pemerintah Indonesia dan Menteri Perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan pengawasan produk yang mereka tawarkan melalui Tiktok," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas