Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VI DPR Setujui Perlu Ada Aturan Terkait Platform Tiktok Shop

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VI DPR Setujui Perlu Ada Aturan Terkait Platform Tiktok Shop
Foto: Ilustrasi Tiktok Shop.

Pantau - Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial.

Aturan itu dibuat sebagai upaya menekan masifnya jual beli secara online di media sosial yang mulai berdampak kepada anjloknya pendapatan para pedagang di pasar.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menegaskan, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan apabila terdapat masalah di kemudian hari.

“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata Faisol, Senin (25/9/2023).

Ia juga menyebut, aturan berjualan perlu dibentuk untuk memberi perlindungan sesama pelaku usaha agar tidak saling merugikan.

“Hal ini juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” beber politisi PKB tersebut.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji juga menyoroti keberadaan media sosial TikTok yang digunakan sebagai wadah berjualan.

“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online, karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” beber Sarmuji.

Sarmuji menegaskan, DPR kini tengah membicarakan hal tersebut bersama Kementerian UMKM dan Koperasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler