Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

TikTok Shop Dipaksa Pensiun Dini

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

TikTok Shop Dipaksa Pensiun Dini
Foto: Ilustrasi. Pexels

Pantau-Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di kota besar tentu sudah khatam betul seputar penggunaan media sosial untuk berbelanja online di Indonesia. Bahkan, lembaga riset pasar dan perilaku konsumen (consumer insight) Populix merilis laporan seputar penggunaan media sosial untuk berbelanja online di Indonesia. 

Dalam laporan yang berjudul "The Social Commerce Landscape in Indonesia" tersebut melibatkan sekitar 1.020 responden usia 18-55 tahun yang tinggal di Indonesia. Responden memberikan pendapatnya soal social commerce pada periode 28 Juli hingga 9 Agustus 2022. 

Berdasarkan laporan Populix tersebut, social commerce alias berbelanja daring (online) lewat platform media sosial semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya 86 persen dari total responden yang pernah berbelanja online melalui platform media sosial.

Dari berbagai media sosial yang ada di Indonesia, TikTok Shop menjadi platform media sosial yang paling sering digunakan untuk berbelanja online di Indonesia. Jumlahnya mencapai 45 persen. Setelah TikTok Shope, media sosial lain yang paling banyak digunakan untuk belanja masyarakat Indonesia adalah WhatsApp (21 persen), Facebook Shop (10 persen), dan Instagram Shopping (10 persen). 

Menurut laporan Populix, Jumat 23 September 2022, mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan social commerce untuk membeli produk seperti pakaian (61 persen), produk kecantikan (43 persen), serta makanan dan minuman (38 persen). Tak hanya itu, ada sekitar 31 persen dari responden ternyata juga turut membeli handphone dan aksesorinya melalui social commerce. Rata-rata uang yang dihabiskan orang Indonesia untuk belanja online lewat media sosial adalah sekitar Rp 275.000 setiap bulannya. 

Namun, penggunaan media sosial untuk berbelanja online di Indonesia harus mengakhiri aktivitasnya dan dipaksa pensiun dini. Sebab, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan supaya segera dilakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Hal tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Teten mengatakan pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Oleh karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat “positive list” atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui “e-commerce”.

Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini.

Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag. (Dikutip dari berbagai sumber)

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Muhammad Rodhi