Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Naikkan Saja Pajaknya!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Naikkan Saja Pajaknya!
Foto: TikTok Shop

Pantau - Pemerintah saat ini telah melarang media sosial TikTok untuk berjualan online setelah adanya keluhan dari para pedagang pasar Tanah Abang yang sepi pembeli.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, dibutuhkan kebijakan tambahan atau opsi lain jika tujuannya untuk melindungi keberadaan UMKM dan pedagang tradisional.

"Pajaknya lebih mahal saja, misalnya. Ini bisa membuat masyarakat mau belanja di Tanah Abang," kata Andry di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Ia menegaskan, penggunaan sosial media tetap ditekankan namun terdapat skrining melalui pengawasan sistem administrasi.

Tak hanya itu, jika saat ini TikTok sudah dilarang berjualan online, Andry menilai juga dibutuhkan kebijakan tambahan.

"Perlu ada strategi lain juga di luar pro kontra ini. Perlu strategi yang konsisten memanfaatkan di mana situasi orang Indonesia hobi belanja," ucap Andry.

Andry mengungkapkan, berdasarkan data Mandiri Spending Index terlihat indeks belanja dari segi nominal dan frekuensi meningkat.

Ia membeberkan orang Indonesia paling banyak berbelanja yang pertama untuk makanan dan minuman, lalu kedua berbelanja di restoran untuk take out makanan, dan ketiga berbelanja pakaian.

"Artinya, melihat data ini perlu strategi kolaborasi dari pemerintah dan pengusaha UMKM," ujar Andry.

"Bagaimana menyiapkan program menyeluruh dengan pemerintah daerah. Buat Jakarta Great Sale atau Tanah Abang Great Sale misalnya supaya bisa bersaing dengan e-commerce," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga dapat membantu pedagang tradisional melalui akses sosial media. Dengan begitu, Andry menilai pedagang tradisional juga memiliki akses lebih luas kepada pembelinya.

"Memang butuh upaya ekstra dari pemerintah untuk mendorong pedagang di pasar tradisional untuk melebarkan marketnya," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas