Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Layanan Uang Elektronik, Pelaku E-Commerce Tunggu Keputusan BI

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Soal Layanan Uang Elektronik, Pelaku E-Commerce Tunggu Keputusan BI

Pantau.com - Uang elektronik dari penyedia jasa e-commerce hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Terkait hal tersebut, Head of Payment and Financial BukaLapak, Destya Danang Praditya mengatakan sudah mengajukan berkaitan dengan penggunaan uang elektronik BukaLapak yang fiturnya bernama BukaDompet. 

Ia mengaku kalau pihaknya mengaku sudah mengajukan izin sejak kuartal tiga pada tahun lalu. "Belum bisa BukaDompet, masih menunggu perizinan dari BI, (submit) terakhir kita proses udah dari dari kuartal 3 tahun 2017," ujar Destya, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan penggunaan uang elektronik, harus mengikuti standar yang ditetapkan BI. Ia mengaku pihaknya belum tahu kapan bisa mengantongi perizinan.

"Kita harus ikut SOP (standar operasional prosedur) dari BI. Mungkin karena masih dalam antrean juga di sisi internal BI tapi kita selalu ada komunikasi setiap bulannya, mungkin mereka memberi saran untuk kita menunggu," katanya.

Baca juga: Pengin Traveling dan Umroh? Yuk Cobain Deh Investasi Dolar Amerika

Setali tiga uang, layanan uang elektronik Shopee yang bernama ShopeePay masih menunggu perizinan dari BI. "Masih diproses," ujar Head of Partership Shopee, Jeannifer Suryadjaja saat ditemui di tempat yang sama.

Jennifer mengaku belum ada keterangan resmi dari BI mengenai ketetapan aturan uang elektronik di e-commerce yang sementara dibekukan.

"Belum ada sih ya, cuma yang kita tahu BI memang regulasi untuk e-wallet masih digodok jadi dari BI nya sendiri ada ketetapan yang mereka tinjau ulang tapi semuanya udah kita fulfill tinggal kita tunggu aja sih," katanya.

Ia mengaku sudah melakukan proses perizinan sejak akhir tahun 2017 lalu. Namun belum ada kejelasan terkait kapan hasil perizinan selesai. "Kita udah dari akhir tahun lalu, (perizinannya) kita udah prepare semua sih," katanya.

Ia menambahkan saat ini ShopeePay tetap dapat digunakan namun tidak diizinkan mendapatkan transfer dana hanya untuk fitur voucher tertentu.

"Gak bisa topup, tapi kan ShopeePay jadi kalo ada refund atau sebagai seller dapat berhasil menjual sesuatu itu uangnya kita kasih sebagai ShopeePay nah dari ShopeePay itu gak bisa topup aja," tandasnya.

Baca juga: Nyaris Sah! Menteri Sri Mulyani Naikan Anggaran Subsidi Energi

Layanan uang elektronik yang dibekukan adalah ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar sementara para penerbitnya belum mengantongi izin dari BI.

Hal tersebut, merujuk pada Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika floating fund atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Pembekuan ini juga diperkuat dengan dasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (e-money).

Penulis :
Martina Prianti