Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Beda Sikap MUI dan Kadin soal Aksi Boikot Produk Pro Israel

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Beda Sikap MUI dan Kadin soal Aksi Boikot Produk Pro Israel
Foto: Aksi boikot produk pro Israel

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) tampak berbeda sikap perihal aksi boikot produk yang pro Israel.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Isinya, MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Sabtu (11/11/2023).

Aksi pemboikotan terhadap produk perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel ini pun ditanggapi oleh Kadin.

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, aksi boikot yang sedang terjadi perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Yukki mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, aksi boikot yang masih berlangsung hingga kini menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja.

“Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia,,” kata Yukki dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2023).

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat dengan bijak menyikapi informasi daftar merek produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Ini agar tidak termakan pemberitaan hoaks yang akan merugikan dunia usaha, serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi