Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Organda Tuntut Kesetaraan Peraturan Taksi Online Resmi

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Organda Tuntut Kesetaraan Peraturan Taksi Online Resmi

Pantau.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menginginkan kesetaraan peraturan taksi, baik itu taksi resmi maupun konvensional terkait pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita dan Kemenhub sama teman-teman yang terkait semuanya pada hakikatnya menginginkan ada aturan, baik pengguna maupun penyedia jasa sangat memerlukan kepastian standar untuk semua," kata Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (16/10/2018).

Dia menjelaskan apabila ada standar ganda terkait peraturan, misalnya peraturan taksi daring dan resmi berbeda akan menimbulkan ketimpangan.

"Kalau tidak ada standar untuk semua akan menimbulkan ketimpangan yang sangat jauh merugikan penyedia jasa dan pengguna jasanya," katanya.

Baca juga: Pemerintah Lebih Fokus Sertifikasi Halal untuk Makanan

Sebagai contoh, lanjut dia, apabila standar keselamatannya berbeda, maka masyarakat akan dengan sendirinya memilih keselamatan yang terjamin.

"Nanti ada perbedaan pengguna tetapi penyedianya. Penyedia bisa dirugikan nanti kalau tidak punya standarnya pengguna akan turun. Jadi, kita enggak bicara aplikator ya karena penyedia jasa pengemudi online,"katanya.

Hal itu terkait dengan dihapuskannya kewajiban uji KIR oleh Mahkamah Agung dalam PM 108/107 untuk taksi daring. Menurut dia, uji KIR erat sekali kaitannya dengan jaminan keselamatan dan tidak ada toleransi untuk keselamatan.

"Intinya untuk faktor keselamatan enggak bisa dikalahkan oleh yang lain," katanya.

Baca juga: Kenapa Ekspor Fesyen Muslim Indonesia Kalah dari Negara Tetangga?

Adrianto mengusulkan untuk peraturan taksi daring selanjutnya, lanjut dia, seharusnya berpatokan dengan undang-undang transportasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Peraturan perhubungan ya mengacunya UU lalu lintas, 'kan enggak bisa mengacu pada yang lain. Mungkin harus ditekankan begitu," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni