
Pantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menghapus pajak pembelian rumah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Keduanya dihapus supaya harga pembelian rumah menjadi lebih murah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut masih mempertimbangkan penghapusan dua jenis pajak tersebut di atas. Pertimbangan lainnya, yakni mengenakan hanya salah satu jenis pajak di atas.
Baca juga: Pecinta SariWangi Jangan Panik, Kalian Masih Bisa Ngeteh Ko
Tapi disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mulai mendorong kebijakan fiskal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Kebijakan PMK 35/2018 terkait tax holiday yang memuat simplifikasi proses dan konten tersebut merupakan evolusi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK 130/2011 dan PMK 159/2015.
"Fasilitas yang diluncurkan tahun 2015, sampai hari ini tidak ada satupun yang dapat. Jadi kita mulai memikirkan berarti ada policy yang memang tidak jalan cukup baik. Maka, kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal (melalui PMK 35/2018). Melakukan simplifikasi yang sangat-sangat total. Sehingga tidak perlu lagi penilaian-penilaian, namun nanti Ditjen Pajak akan melihatnya setelah perusahaan berjalan," jelas Sri Mulyani.
Hasil kebijakan PMK 35/2018 mulai menampakkan hasil sejak diterbitkan bulan April 2018.
Baca juga: Perluas Pasar, Surveyor Indonesia Kejar Revolusi Industri 4.0
"Hanya dalam waktu 6 bulan telah ada 8 wajib pajak yang mendapatkan (tax holiday). Total investasi hanya dalam 6 bulan dari 8 wajib pajak ini adalah Rp161,3 trilun sangat signifikan meningkat. Ini adalah hasil yang sangat baik," tambahnya.
Sebagai informasi, kemudahan-kemudahan tax holiday yang diatur pada PMK 35/2018 antara lain:
1. Tax holiday 100% tanpa range;
2. Makin tinggi investasi makin lama tax holiday;
• Nilai investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun mendapat 100% tax holiday selama 5 tahun;
• Nilai investasi di atas Rp1 trilun miliar-Rp5 triliun dapat 100% tax holiday selama 7 tahun;
• Nilai investasi di atas Rp5 miliar-Rp15 triliun mendapat 100% tax holiday selama 10 tahun;
• Nilai investasi di atas 15 triliun-Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 15 tahun;
• Nilai investasi di atas Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 20 tahun
3. Mendapat 50% PPh selama 2 tahun sejak tax holiday selesai.
4. Kriteria industry pioneer diperluas menjadi 17 cakupan industri dengan bidang usaha sebanyak 153 jenis.
- Penulis :
- Nani Suherni