Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Produk (Susu) Kental Manis yang Berubah Nama

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Produk (Susu) Kental Manis yang Berubah Nama

Pantau.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis (SKM). Catat ya, dalam hal ini maka semua produk SKM wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM bukan pengganti air susu ibu (ASI).

Pantau.com mengamati beberapa produk SKM juga telah mengubah nama tanpa embel-embel susu lagi. Seperti frisianflag dengan nama full cream kemudian cap enak dan indomilk hanya mencantumkan kental manis.

Namun, menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery Sihombing BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu.

Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh.


"Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Tetty.

Dia berharap, produsen SKM dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. 

Baca juga: Produk Kental Manis, Susu atau Bukan? Sstt... Ini Aturan BPOM

Nah tentunya ketentuan baru dalam Perka BPOM Nomor 31/2018 memberikan produsen masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru. Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini. 

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery Sihombing mengharapkan produsen SKM dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label.

"Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan peraturan ini," ujar Tetty.

Baca juga: Kepoin Jaket yang Dibeli Jokowi di Ideafest 2018 Yuk....

Dengan adanya peraturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkan SKM sesuai fungsi yang semestinya.

Menurutnya, SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar.

Penulis :
Nani Suherni