
Pantau.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara ke PT Freeport Indonesia.
Izin ini digunakan sebagai syarat kegiatan ekspor mineral olahan tembaga oleh perusahaan. Izin sebelumnya tercatat telah habis pada 31 Oktober lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono memastikan IUPK Sementara telah diberikan perpanjangan.
"Udah, udah kan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Sanksi Buat Perusahaan Tambang yang Tak Input Data di Aplikasi MOMS
Perpanjangan izin ini berlaku hingga satu bulan kedepan. Sehingga jika waktu perizinan habis maka harus kembali melakukan perpanjangan untuk selanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan masih dalam proses negosiasi perubahan status IUPK Sementara ke IUPK permanen. Negosiasi dilakukan dengan Freeport McMoRant yang merupakan induk dari Freeport Indonesia.
IUPK permanen merupakan salah satu syarat dalam pelepasan 51 persen saham Freeport Indonesia kepada pemerintah. IUPK sementara ini dilakukan sementara guna menunggu proses pembayaran 51 persen saham selesai.
- Penulis :
- Nani Suherni