
Pantau - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, struktur APBN 2025 tidak akan terpengaruh oleh penambahan jumlah kementerian di pemerintahan mendatang.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden terpilih, Prabowo Subianto disebut akan mengandalkan setidaknya 34 kementerian dalam kabinetnya.
Said menyatakan, alokasi anggaran dalam APBN 2025 sudah ditetapkan. Jika ada kebutuhan untuk melakukan perubahan anggaran terkait penambahan kementerian, maka hal tersebut akan dibahas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
"Ini tidak ada hubungannya dengan postur anggaran," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Said menjelaskan, anggaran untuk kementerian baru tetap harus mendapatkan persetujuan dari komisi terkait di DPR.
“Setiap kementerian yang ditambahkan akan memiliki mitra kerja sesuai bidang masing-masing yang telah diatur dalam struktur komisi di DPR,” terangnya.
Selain itu, Said juga menyoroti adanya pasal dalam Undang-Undang APBN 2025 yang memberikan fleksibilitas bagi presiden terpilih untuk menambah atau memecah kementerian yang ada.
Sebelumnya, pada Senin (9/9/2024), Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
RUU tersebut memuat beberapa perubahan penting, termasuk penyisipan Pasal 6A yang mengatur pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk melakukan perubahan dalam struktur organisasi kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15, yang memberikan presiden kewenangan penuh untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan negara.
Dengan perubahan ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hanya 34, seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas