HOME  ⁄  Ekonomi

Demi Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV 2024 Bergeming

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Demi Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV 2024 Bergeming
Foto: Ilustrasi - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata, Jawa Barat, berkapasitas 192 megawatt peak (MWp). (ANTARA/PT PLN)

Pantau - Tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) diputuskan tetap alias bergeming atai tidak mengalami perubahan.

Keputusan itu diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca juga: Ada Pelabaran Batas Daya, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Menurut dia, parameter ekonomi makro triwulan IV 2024 menggunakan realisasi periode Mei-Juli 2024, yang mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," imbuhnya.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Begini Cara untuk Turunkan Daya Listrik

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin