
Pantau - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli kepada pelanggan 3.500 VA ke atas. Di samping pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan.
Namun, apabila kebijakan mengenai kenaikan tarif listrik itu terasa begitu memberatkan, maka masyarakat diperbolehkan melakukan penurunan daya listrik. Guna melakukan penurunan daya listrik, pelanggan perlu membuat permohonan dulu dengan dua cara, yakni dengan cara pelanggan datang langsung ke Kantor PLN terdekat dan mengunduh aplikasi "PLN Mobile" di ponsel.
Pertama, apabila pelanggan datang langsung ke Kantor PLN terdekat, maka harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
Dan yang kedua, dilansir dari laman pln.co.id, berikut langkah-langkah melakukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile:
Setelah permohonan berhasil, akan muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil.
Kemudian, setelah 2 hari kerja, petugas PLN akan menghubungi pelanggan untuk melakukan penjadwalan penambahan daya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan untuk golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sementara, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
Namun, apabila kebijakan mengenai kenaikan tarif listrik itu terasa begitu memberatkan, maka masyarakat diperbolehkan melakukan penurunan daya listrik. Guna melakukan penurunan daya listrik, pelanggan perlu membuat permohonan dulu dengan dua cara, yakni dengan cara pelanggan datang langsung ke Kantor PLN terdekat dan mengunduh aplikasi "PLN Mobile" di ponsel.
Pertama, apabila pelanggan datang langsung ke Kantor PLN terdekat, maka harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Nomor ID Pelanggan/Rekening;
- Detail alamat lengkap;
- Nomor telepon yang bisa dihubungi;
- KTP dan
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain.
Dan yang kedua, dilansir dari laman pln.co.id, berikut langkah-langkah melakukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile:
- Download aplikasi PLN Mobile di Google Playstore atau Apple Appstore.
- Pada halaman utama, pilih menu “Ubah Daya dan Migrasi”.
- Akan muncul tampilan tahapan proses Perubahan Daya, pilih “Mulai”.
- Pilih ID Pelanggan yang telah didaftarkan pada PLN Mobile atau masukkan ID Pelanggan atau No. Meter Lain.
- Tentukan koordinat lokasi yang sesuai.
- Lengkapi data Lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Pilih daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), peruntukan listriknya.
- Pilih jenis permohonan, apakah untuk diri sendiri atau orang lain. Apabila untuk orang lain, maka data yang diisi adalah “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”.
- Akan muncul Ringkasan Data Permohonan. Pada halaman ini juga, masukan kode Voucher Promo Apabila sedang berlangsung program promo. Setelah itu pilih “Kirim Permohonan”.
- Akan muncul tampilan “Syarat & Ketentuan”, pelanggan diharapkan untuk membaca dan memahami dengan cermat sebelum memilih “Setuju”.
- Setelah itu pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan “Permohonan Berhasil”. Setelah memilih “OK”, akan muncul tampilan “Detail Permohonan”. Proses pun berlanjut setelah pelanggan memilih “Lanjutkan Pembayaran”.
- Setelah itu, akan muncul tampilan Metode Pembayaran. Pelanggan dapat melakukan pemilihan metode pembayaran dengan pilih “Ganti Metode Pembayaran”. Ada beberapa opsi pembayaran yang bisa dipilih seperti dompet digital maupun transfer bank melalui virtual account. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia sebelum memilih “Bayar”.
Setelah permohonan berhasil, akan muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil.
Kemudian, setelah 2 hari kerja, petugas PLN akan menghubungi pelanggan untuk melakukan penjadwalan penambahan daya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan untuk golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sementara, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia