
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) kini menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerima sertifikat halal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Upaya ini dianggap penting untuk memastikan bahwa standar halal dipatuhi setelah sertifikat diterbitkan.
Basri Saenong, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulut, menegaskan bahwa meskipun penerbitan sertifikat halal bisa dilakukan dengan prosedur yang ada, pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan harus mendapatkan perhatian khusus.
"Penerbitan sertifikasi itu mudah, yang lebih harus diawasi adalah pengawasan setelahnya," ungkapnya saat menerima kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Manado, Selasa (1/10/2024).
Menurut Basri, tanpa adanya pengawasan berkelanjutan, risiko bagi produsen untuk mengabaikan standar halal yang diharapkan akan meningkat. Ia juga menyoroti pentingnya peran BPKP dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam Program Industri Halal di Sulut, yang sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Baca Juga:
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
Agus Sukiswo, Auditor Ahli Utama BPKP, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri halal.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek dalam industri halal, mulai dari produksi hingga distribusi, diawasi dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga," katanya.
Evaluasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek proses sertifikasi halal, termasuk kebijakan dan mekanisme pengawasan, akan dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mendukung perkembangan industri halal di Sulut. Agus berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi berkala, industri halal di Sulut dapat berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi daerah serta ketahanan pangan berbasis halal di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah