Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sebagai Alat Pembayaran, BI Nyatakan Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Sebagai Alat Pembayaran, BI Nyatakan Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku
Foto: Bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000 Tahun emisi 2005, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumsel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pantau - Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 dinyatakan Bank Indonesia (BI) masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Demikian ditegaskan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

​​​​​​Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

Baca juga: Peringkat Kredit BBB+ Dinilai BI Cerminkan Dunia Yakin Ekonomi Indonesia Stabil

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran. 

Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email [email protected] atau datang ke kantor perwakilan BI terdekat.

Baca juga: Agar Transaksi Aman dan Efisien, BI Bali Perluas Digitalisasi Pembayaran di Nusa Tenggara

Penulis :
Ahmad Munjin