Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Sosialisasikan Aturan Ekspor Kratom

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Kemendag Sosialisasikan Aturan Ekspor Kratom
Foto: Daun kratom. Foto: Antara

Pantau-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan dan perdagangan tanaman kratom. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum produk ekspor yang terkontaminasi logam dan besi.

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag nomor 22 tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor serta Permendag nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas permendag nomor 23 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Menurut Isy, kratom banyak tumbuh di Kalimantan Barat. Sekitar 80 persen  wilayah Kalimantan Barat merupakan lumbung basah yang merupakan lahan subur untuk tanaman kratom. Peluang tesebut membuat banyak petani tanaman biasa beralih menjadi petani kratom.

“Di tengah cukup tingginya permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan  ekspor, terdapat usulan dari asosiasi kratom agar ekspor kratom dapat  diatur. Pengaturan ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan  Presiden pada rapat internal terkait tata niaga ekspor kratom pada 20 Juni 2024,” ujar Isy dalam kegiatan sosialisasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Kementan: Kalau Regulasi Kratom Sudah Diatur, Nanti Bisa Dibudidayakan

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harrison serta 100 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, asosiasi serta perwakilan kementerian atau lembaga terkait.

Isy menjelaskan, kratom yang dilarang dan diatur ekspornya berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam permendag nomor 20 tahun 2024.

Sedangkan untuk kratom yang diatur berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).Kebijakan ini berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024.

“Pemerintah selalu berupayasecara optimal membantu para pelaku usaha dalammeningkatkan nilai tambah suatu komoditas,termasuk  komoditas  kratom. Dengan adanya kedua Permendag tersebut, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapidi lapangan,” tandas Isy.

PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harrison mengapresiasi langkah    Kementerian Perdagangan yang telah menerbitkan Permendag guna mengatur ketentuan tata niaga komoditas kratom.

“Ke depan, kami berharap para pengekspor kratom dapat membantu dengan memastikan bahwa ekspor kratom yang dikirim ke mitra importir di negara tujuan diperuntukan untuk hal positif dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya. (Tubagus Rachmat).

Penulis :
Wira Kusuma