
Pantau - Klaim penjaminan simpanan para nasabah sebesar Rp2,82 triliun telah dibayarkan hingga per 31 Oktober 2024. Itu dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. Itu tercatat sejak beroperasi pada 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024,
LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun,.
Direktur Group Riset LPS Seto Wardono mengungkapkan hal itu dalam acara LPS Media Workshop 2024 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: LPS ‘Spill’ Cara Perbankan Genjot Pengembangan Pariwisata Nasional
Total simpanan Rp2,82 triliun yang dibayarkan LPS tersebut terdiri dari simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Kemudian, selama tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya. Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening.
Kegiatan workshop media nasional tersebut dilakukan LPS guna mendukung penguatan literasi ekonomi praktisi media.
Dalam acara tersebut, LPS menyampaikan pemahaman yang kuat terhadap teori-teori ekonomi yang sering menjadi pembahasan media di bidang ekonomi, antara lain mengenai konsep pendapatan nasional, inflasi, neraca pembayaran, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pemanfaatan data statistik keuangan, data perbankan dan lainnya.
Baca juga: LPS Menang di Pengadilan Mauritius atas Kasus Bank Century
“Harapannya, dengan pemahaman konsep ekonomi makro ini para praktisi media dapat memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan ekonomi dari pemerintah secara komprehensif dan tepat. Selain itu juga dapat menyampaikan pesan-pesan yang memang menjadi fokus lembaga atau regulator di negara Indonesia, termasuk dari LPS," imbuh Seto.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin