Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

LPS Menang di Pengadilan Mauritius atas Kasus Bank Century

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

LPS Menang di Pengadilan Mauritius atas Kasus Bank Century
Foto: LPS memenangkan proses pengadilan atas kasus Bank Century setelah Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan pencabutan perkara. (Dok. Istimewa)

Pantau - Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) memenangkan proses pengadilan atas kasus Bank Century setelah Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya, Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dicabut perkaranya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction alias permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai USD400 juta.

“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ungkapnya ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Purbaya menuturkan proses gugatan tersebut, bahwasanya sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tutur Purbaya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muhzar telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit).

Mereka menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dicabut dari perkara lantaran kedudukan dan segala tindakan terkait penanganan resolusi bank telah berlandaskan mandat Undang-undang (UU) dan dilakukan secara professional.

“Dan dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan para penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” jelas Ary Zulfikar.

Dalam proses penanganan perkara ini, LPS juga didukung penuh oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen AHU, khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkumham RI.

Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada pemerintah Mauritius, untuk menjelaskan sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang merupakan kepentingan hukum pemerintah RI.

LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya, yakni perkara Contempt of Court yang diajukan para penggugat di Pengadilan Mauritius yang kini masih aktif, namun statusnya tertahan (pending) lantaran menunggu putusan dalam perkara lainnya.

Terkait upaya penyitaan dan pengembalian sejumlah aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank J Trust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, LPS akan terus mendukung Kemnkumham RI untuk mengupayakan pengejaran serta pengembalian aset dimaksud, baik yang berada di Hong Kong, Jersey maupun negara lain, yang mana prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).

Diketahui pada 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat. Mereka terdiri dari First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Adapun, substansi gugatan yaitu terkait Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat. MCB ini diterbitkan Bank Century, yang mana para penggugat mendalilkan berdasarkan MCB itu haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara saat diselamatkan LPS beberapa tahun lalu.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino