
Pantau – Sebanyak 165 perusahaan kawasan industri tercatat telah mendapatkan izin usaha kawasan industri (IUKI) hingga November 2024 dan dinyatakan siap beroperasi. Jumlah itu menempati total luas lahan kawasan industri mencapai 94.054 hektare.
Dari luasan tersebut, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), lahan yang telah terokupansi, baik yang telah terisi tenant maupun untuk infrastruktur kawasan mencapai 59,76 persen.
“Sementara sisanya sebesar 40,24 persen atau seluas 37.631 hektare merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Kemenperin berupaya mendorong pemerataan pembangunan kawasan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Itu dilaksanakan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Komisi VII DPR Minta Pembangkit Listrik Batubara Mandiri di Kawasan Industri Ditutup
Sampai saat ini, terdapat 30 kawasan industri yang beroperasi, dan rata-rata berlokasi di luar Pulau Jawa.
PSN merupakan proyek atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Dalam dinamikanya, terdapat enam kali perubahan pada lampiran proyek PSN dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Itu sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memuat 41 proyek PSN sektor kawasan industri.
“Dari data rencana investasi 41 kawasan industri PSN tersebut, terdapat komitmen investasi sekitar Rp2.785 triliun yang akan direalisasikan bertahap, meliputi investasi pembangunan infrastruktur kawasan industri dan tenant di dalamnya,” kata dia.
Baca juga: Wapres: Optimalkan Kawasan Industri Halal yang Sudah Ada
Adapun hingga 2024, diperkirakan realisasi investasi di kawasan industri PSN mencapai Rp68 triliun.
Lebih lanjut, ia menyatakan kawasan industri juga memiliki peran strategis dalam mengakselerasi target ekonomi 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo.
Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting, mengingat amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menyatakan bahwa semua kegiatan industri wajib berlokasi di dalam suatu kawasan industri.
“Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri,” imbuhnya.
Baca juga: KKP Siapkan Empat Kawasan Industrialisasi Rumput Laut
- Penulis :
- Ahmad Munjin