
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Kabar gembira untuk kita semua, karena dalam aturan itu akan diterbitkan terkait aturan Down Payment (DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor.Namun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerapan terkait kebijakan memiliki syarat dan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-7, OJK Gelar Acara Seru di GBK
"DP 0 ini sangat bervariasi, tidak across the board. Silakan bank-bank melakukan judgemental mana nasabah yg dikasih dp 0 mana yg engga. Kalo nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," kata Wimboh saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Masalah
Sementara terkait dampak kebijakan ini terhadap penambahan kendaraan di jalan raya kata Wimboh, itu menjadi kebijakan pasar. Namun menurutnya dengan adanya beberapa infrastruktur baru nantinya akan menahan laju penggunaan kendaraan bermotor. "Masalah kendaraan ini hal yang lain. Nanti infrastruktur bagus, LRT bagus MRT bagus orang udah gamau naik motor lagi," pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta