Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Prabowo Umumkan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk Jaga Daya Beli di Tengah Kenaikan PPN

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden Prabowo Umumkan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk Jaga Daya Beli di Tengah Kenaikan PPN
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/pri

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat melalui pemberian paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Bentuk Stimulus

Paket stimulus ini mencakup berbagai program bantuan, termasuk:

Bantuan Pangan Sebanyak 16 juta penerima bantuan pangan akan menerima beras 10 kilogram per bulan. Program ini dijadwalkan berlangsung selama Januari hingga Februari 2025, khusus untuk masyarakat dalam kategori desil 1 dan 2.

Baca Juga:
Buntut PPN 12 Persen, BEI Naikkan Tarif Layanan
 

Diskon Biaya Listrik Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga berpenghasilan rendah.

Insentif Pajak

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Insentif ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Bebas PPh untuk UMKM: UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Barang Kebutuhan Pokok Barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri hanya dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen melalui subsidi sebesar 1 persen dari kebijakan PPN baru.

Tujuan Stimulus

Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat, terutama kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah. "Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa dampak kenaikan PPN tidak terlalu membebani rakyat," jelasnya.

Penyesuaian Strategi Ekonomi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menstabilkan inflasi dan memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok. "Program bantuan pangan dan stimulus fiskal lainnya dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang paling membutuhkan," kata Airlangga.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Penulis :
Ahmad Ryansyah