Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Tegaskan Komitmen Tingkatkan Daya Saing Industri

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Kemenperin Tegaskan Komitmen Tingkatkan Daya Saing Industri
Foto: Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSPJI Jakarta Berperan Jaga Kualitas Industri. Dok: kemenperin.go.id

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mendukung peningkatan daya saing industri salah satunya melalui pembenahan kualitas infrastruktur mutu.

Komitmen ini selalu digaungkan untuk memacu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

“Komitmen pemerintah harus didukung oleh pelaku industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang memiliki kewenangan dalam menjaga kualitas industri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/1).

Andi menyampaikan pihaknya bertekad untuk menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri khususnya dalam membina dan menggerakan industri.

“BSKJI juga diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional,” tuturnya.

Baca juga: Punya Potensi Besar, Indonesia Disebut Bisa Menjadi Raja Industri Pulp dan Kertas

Andi menambahkan pihaknya akan terus mendorong satuan kerja di lingkungan BSKJI agar dapat aktif berinovasi dan mengembangkan layanan seperti layanan sertifikasi produk yang ada di Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta.

Sementara itu, Plt. Kepala BSPJI Jakarta Rizalul Kalam menyatakan kesiapannya untuk bersaing dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) lainnya melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta memperbaiki sistem pelayanan sehingga diharapkan mampu mengimbangi perkembangan industri yang bergerak cepat serta memenuhi permintaan perusahaan industri terhadap layanan jasa industri yang semakin kompleks.

Tantangan sebagai instansi pemerintah yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), menjadikan BSPJI Jakarta harus lebih sigap dalam menangkap peluang.

“Artinya BSPJI Jakarta dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada sektor industri dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenperin serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Rizalul.

Sebelumnya, LPK BSPJI Jakarta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan 315 ruang lingkup, serta telah mensertifikasi industri dalam negeri maupun industri luar negeri.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Daya Saing Kakao Indonesia di Pasar Domestik dan Global

Beberapa layanan jasa industri baru seperti layanan kalibrasi, layanan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan layanan jasa konsultansi terus dikembangkan oleh BSPJI Jakarta.

Diversifikasi layanan jasa industri ini terus dikembangkan mengingat tugas dan fungsi BSPJI Jakarta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI mengamanatkan fungsi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pendampingan dan konsultansi, pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan mengembangkan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan sertifikasi profesi.

Hal ini sejalan dengan permintaan pelanggan yang berkembang dan kebutuhan industri yang semakin meningkat dalam memastikan keselamatan, kesehatan kerja, serta kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor industri.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan sehat.

Baca juga: Kemenperin Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif

Pengembangan layanan sertifikasi SMK3 oleh BSPJI Jakarta juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.

Selain itu, sertifikasi profesi diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional.

Penulis :
Tubagus Rachmat