
Pantau - Perusahaan pertukaran aset kripto nasional Indodax menyatakan pihaknya berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp490,06 miliar. Nilai tersebut terhitung selama tiga tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama 2022-2024 sebesar Rp1,09 triliun. Itu terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar (2023), dan Rp620,4 miliar selama 2024.
Dari total penerimaan pajak tersebut, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia telah mencatatkan kontribusi sekitar Rp490,06 miliar.
CEO Indodax Oscar Darwaman mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/1/2024).
Baca juga: Ini Bukti Investor Sangat Percaya Bitcoin sebagai Aset Lindung Nilai
Dari total penerimaan pajak kripto nasional, lanjutnya, pihaknya berkontribusi senilai 44,96 persen dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.
Menurut Oscar, pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto yang mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto mencatatkan peningkatan sebesar 352,89 persen.
Progres pertumbuhan aset kripto, lanjutnya, juga dialami Indodax, pada November 2024, volume transaksi tercatat sebesar Rp21,28 triliun.
Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp23,76 triliun.
Baca juga: Mending Saham, Emas, atau Kripto? Ini Kata Lo Kheng Hong
"Peningkatan volume transaksi ini menegaskan betapa pesatnya pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia," katanya.
Namun, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut seperti tidak dikenakannya PPN terhadap transaksi aset kripto.
"Jika kripto tidak dikenakan PPN, kami yakin transaksi di Indonesia akan jauh lebih besar," sebutnya.
Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN,
Baca juga: Alih Tugas dari Bappebti, Ini yang OJK Atur dan Awasi terhadap Aset Kripto
masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan.
Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang diawasi oleh OJK yang mana produk keuangan biasanya bebas PPN.
"Kami berharap kripto juga mendapatkan perlakuan serupa. Ini akan mendukung pertumbuhan industri dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar," imbuhnya.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin