HOME  ⁄  Ekonomi

Jadi Opsi Bullion Bank, BRI Diminta Alihkan Deposito UMKM ke Emas

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Jadi Opsi Bullion Bank, BRI Diminta Alihkan Deposito UMKM ke Emas
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Kemenko Perekonomian)

Pantau - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diminta mengalihkan deposito UMKM ke deposito emas. Permintaan itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Itu juga melanjutkan usulan Airlangga untuk menjadikan BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai opsi bank emas atau bullion bank.

“Ke depan, ada pekerjaan rumah bagi BRI, yaitu terkait bullion bank. Saya minta deposito dari UMKM ini beralih menjadi deposito emas, sehingga natural hedging, terutama untuk ekspor,” kata Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Kamis (30/1/2025).

Dia melanjutkan, emas merupakan instrumen investasi yang cenderung mengalami apresiasi dibandingkan instrumen lainnya. Sifatnya ini membuat emas diidentifikasi sebagai instrumen safe haven dalam investasi.

Baca juga: Bank Emas Dinilai Perkuat Daya Tawar RI dalam Perdagangan Global

Hal itu yang membuatnya mendorong bank untuk terjun dalam usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap bahwa kegiatan usaha bulion dapat meningkatkan peranan industri perbankan untuk berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.

Baca juga: OJK Setujui Pegadaian Lakukan Kegiatan Usaha Bulion

Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian mengatakan bahwa melalui penerbitan POJK itu, para pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani ketersediaan dan permintaan (supply and demand) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.

Beberapa waktu lalu, OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion selama dua tahun. Kini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.

Baca juga: RI Penghasil Emas Terbesar Ke-6 Dunia, Bullion Bank Pacu Pertumbuhan Bank Syariah

Penulis :
Ahmad Munjin