
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
“Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B – C – I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024,” tulis OJK
Baca juga: OJK Cabut Izin PT Sarana Sulut Ventura Buntut Langgar Ekuitas Minimum
OJK menyebutkan, pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia.
KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Baca juga: Wamenkeu Thomas Didaulat Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kemenkeu
Tim ikuidasi terdiri dari Djoko Suharyono sebagai ketua. Ada juga Wahyudi Agung Wibowo sebagai anggota dan Sri Indrawati sebagai anggota.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” kata OJK.
Baca juga: Awasi Aset Kripto, OJK Pastikan Ketersediaan Koin
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Sofian Faiq