
Pantau - Ketersediaan aset koin kripto dipastikan aman oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah terjadi pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak pertengahan Januari 2025.
Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan, kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar terkait kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Baca juga: Terungkap! Kasus Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan, Targetnya Wanita Karier
Hasan menyatakan, pengalihan pengawasan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan terstruktur, serta melindungi konsumen dari risiko manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.
"OJK memahami, peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri," tuturnya.
Untuk memitigasi dampak dari transisi pengawasan aset kripto tersebut, ia menyatakan, OJK telah dan akan terus melakukan dialog serta konsultasi dengan para pelaku industri.
"Kami membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan analis kripto untuk mendengar masukan mereka, serta menjelaskan kebijakan dan prosedur yang diberlakukan, agar transisi ini berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada pasar," ujar Hasan.
Baca juga: Indodax Setor Pajak Rp490,06 Miliar dari Transaksi Aset Kripto
Untuk mendukung adaptasi serta memberikan edukasi kepada para pelaku industri kripto, pihaknya menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk membantu mereka memahami regulasi baru, sehingga mereka dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa hambatan.
Ia menuturkan, OJK juga berupaya untuk meningkatkan transparansi industri kripto melalui bursa untuk memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri.
Hasan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap komoditas koin kripto secara adil, transparan, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat aktivitas perdagangan yang sehat.
“OJK berkomitmen untuk memastikan, transisi ini tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Bukti Investor Sangat Percaya Bitcoin sebagai Aset Lindung Nilai
- Penulis :
- Ahmad Munjin