
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan saat ini ada 10 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas secara bertahap mulai Rp 2,5 miliar di Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
"10 dari 97 penyelenggara Pindar (pinjaman daring) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Baca juga: OJK Sulsel Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital di Kalangan Generasi Muda
Agusman mengatakan hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha.
Baca juga: OJK Gelar 5.478 Kegiatan Edukasi Literasi Keuangan
Per Desember 2024, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 77,02 triliun. Nilai tersebut tumbuh sebesar 29,14 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Tingkat kredit macet agregat (TWP90) di posisi 2,60 persen, lebih tinggi dibandingkan per November 2024 mencapai 2,52 persen.
Baca juga: Inisiatif OJK Rancang Regulasi ETF Kripto Disambut Semringah Pelaku Pasar
- Penulis :
- Wulandari Pramesti