
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Maret 2025 menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan tekanan pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024.
Tekanan tersebut tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertinggi hingga 18 Maret 2025.
Baca juga: Bursa Saham Tertekan, DPR dan Pemerintah Bersiap Ambil Langkah Pemulihan
"Mengacu pada kondisi ini, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Inarno.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK pada 18 Maret 2025.
Inarno menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan di Pasar Modal pada 3 Maret 2025.
Baca juga: Budisatrio Bantah RUU TNI Jadi Biang Kerok Anjloknya IHSG
Dasar Hukum dan Masa Berlaku Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS jika pasar mengalami fluktuasi signifikan.
Pelaksanaan buyback ini tetap harus mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya surat resmi OJK.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor.
Baca juga: IHSG Anjlok, Pengamat Sebut Protes Danantara dan Revisi UU TNI Jadi Pemicu
- Penulis :
- Wulandari Pramesti