Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Ingatkan Perusahaan untuk Patuh pada Aturan Pembayaran THR Pemantauan Pembayaran THR oleh Kemnaker

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kemnaker Ingatkan Perusahaan untuk Patuh pada Aturan Pembayaran THR  Pemantauan Pembayaran THR oleh Kemnaker
Foto: Kemnaker terus memantau pembayaran THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2025.

Pantau - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Saat ini, pembayaran THR telah memasuki H-5 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, dan Kemnaker mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Untuk memastikan hal ini berjalan lancar, Kemnaker telah membuka Posko THR 2025 di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Posko ini bertugas menerima aduan terkait hak tunjangan keagamaan pekerja.

Kendala Pembayaran THR dan Langkah Kemnaker

Posko THR telah dibuka sejak 11 Maret dan akan terus beroperasi hingga awal April. Beberapa kendala yang sering diadukan pekerja meliputi THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran meskipun sudah dikonfirmasi.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kemnaker tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 setelah Idul Fitri. Sunardi menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja. Selain itu, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ini dinilai penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja.

Penulis :
Pantau Community