
Pantau - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi melantik Willan Oktavian sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang baru. Willan menggantikan Miftachul Munir dalam upacara pelantikan yang digelar sebagai bagian dari reorganisasi di lingkungan Kementerian PU di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kementerian PU
Dalam acara yang sama, Dody Hanggodo juga melantik sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Utama. Iwan Suprijanto dilantik sebagai Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 7/M Tahun 2025. Sementara itu, R Endra S Atmawidjaja diangkat sebagai Penata Kelola Penyehatan Ahli Lingkungan Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2025.
Willan Oktavian sendiri ditetapkan sebagai Kepala BPJT dan merangkap sebagai anggota unsur pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 321.1/KPTS/M/2025. Dalam amanatnya, Dody Hanggodo mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Peran BPJT dalam Pengelolaan Jalan Tol
BPJT merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri PU dan bertanggung jawab langsung kepada menteri dalam hal penyelenggaraan jalan tol. Badan ini memiliki tugas melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam pengusahaan jalan tol guna memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Keanggotaan BPJT terdiri dari tiga unsur, yaitu satu orang dari unsur pemerintah yang menjabat sebagai Kepala BPJT, satu orang dari unsur pemangku kepentingan, serta satu orang dari unsur masyarakat. Dengan pelantikan ini, diharapkan BPJT semakin optimal dalam menjalankan fungsinya dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
- Penulis :
- Pantau Community