
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan seluruh sertifikat tanah konvensional di Indonesia akan beralih ke digital dalam lima tahun ke depan.
Target Digitalisasi 50 Persen Tahun Ini
Saat ini, baru 24 persen dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi. Nusron menargetkan digitalisasi bisa mencapai 50 persen pada tahun ini agar proses peralihan ke digital dapat rampung dalam lima tahun.
Masyarakat diimbau untuk segera mengonversi sertifikat tanah konvensional ke bentuk digital, terutama bagi yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997. Nusron menekankan bahwa sertifikat tanah dari periode tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi karena tidak mencantumkan alamat secara jelas dan hanya berupa gambar tanah.
Kerentanan Sertifikat Lama dan Manfaat Digitalisasi
Di wilayah Jabodetabek, sertifikat tanah lama sangat rentan diambil alih atau mengalami tumpang tindih kepemilikan. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan pada riwayat tanah yang hanya diketahui oleh generasi terdahulu.
"Banyak warga asli telah berpindah ke Bekasi dan Bogor, sehingga informasi mengenai riwayat tanah semakin sulit diperoleh," ujar Nusron.
Selain itu, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi bukti kepemilikan dari ancaman bencana seperti banjir dan kebakaran. Meski demikian, Nusron memastikan bahwa tidak akan ada penyitaan tanah bagi masyarakat yang belum melakukan digitalisasi. Pemerintah hanya menganjurkan agar proses peralihan ini segera dilakukan demi keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
- Penulis :
- Pantau Community