
Pantau - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak pemerintah segera mempercepat penerbitan kebijakan non-tariff measure (NTM) atau non-tariff barrier (NTB) guna melindungi industri dalam negeri dari potensi dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).
Dorongan Proteksi Pasar Domestik
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menyebutkan beberapa bentuk kebijakan yang diminta, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, serta perluasan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Daniel menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk manajemen risiko yang sangat mendesak dan sudah lama diminta oleh Gabel.
Menurutnya, Indonesia berisiko menjadi tujuan ekspor negara-negara terdampak tarif baru dari AS, mengingat pasar Indonesia besar dan daya belinya tinggi.
Karena itu, Gabel meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi industri dalam negeri agar tidak kebanjiran barang impor.
Gabel juga menekankan pentingnya melindungi produsen dalam negeri yang mengekspor ke pasar AS.
Kebijakan TKDN Dinilai Penting dan Perlu Dipertahankan
Gabel meminta agar kebijakan TKDN tidak dilonggarkan dalam merespons tarif AS.
Daniel menyatakan bahwa TKDN terbukti mampu meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur lokal, terutama melalui belanja pemerintah.
Selain itu, kebijakan TKDN dianggap memberikan kepastian hukum bagi investor dan menarik investasi baru ke Indonesia.
Kebijakan ini juga diklaim menyerap banyak tenaga kerja setiap tahunnya.
Pelonggaran TKDN, lanjut Daniel, justru dapat mengakibatkan kehilangan lapangan kerja serta menurunkan kepastian investasi.
Gabel juga mendorong pemerintah untuk menanggapi kebijakan tarif AS dengan langkah serupa jika diperlukan.
Namun, Daniel menekankan bahwa penerapan NTM atau NTB tidak harus menunggu kebijakan negara lain.
"NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang lazim digunakan negara manapun untuk melindungi pasarnya", ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor terhadap sejumlah negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Indonesia termasuk di antaranya, dengan besaran tarif mencapai 32 persen.
Tarif tersebut dikaitkan dengan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang pada tahun 2024 mencapai 14,34 miliar dolar AS.
- Penulis :
- Pantau Community