
Pantau - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) guna merespons dinamika pasar akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi volatilitas pasar.
"Penyesuaian ini kami harapkan bisa memberikan confidence tambahan kepada para investor di pasar modal," ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi bursa menghadapi tekanan global yang dipicu oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump terhadap tarif impor.
Buyback Saham hingga Diversifikasi Produk Jadi Strategi Jangka Panjang BEI
BEI sebelumnya juga telah mengizinkan perusahaan tercatat untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Iman menyebut buyback ini dapat mendukung peningkatan likuiditas pasar dari sisi investor institusional maupun perorangan.
Untuk jangka panjang, BEI memproyeksikan pengembangan produk seperti structured warrant, single stock futures (SSF), serta kontrak berjangka atas instrumen asing.
BEI juga sedang mengkaji peluncuran exchange-traded fund (ETF) emas dan mengevaluasi instrumen pendukung seperti liquidity provider untuk memperkuat ekosistem pasar.
Iman berharap pengembangan besar di bidang teknologi informasi (IT) dapat terealisasi tahun depan agar kapasitas perdagangan dapat ditingkatkan hingga tiga kali lipat.
Saat ini, BEI juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana pembukaan kode domisili di sesi pertama serta kode broker untuk meningkatkan transparansi transaksi.
Dua SK Baru Resmi Berlaku, Aturan Trading Diperketat
Penyesuaian terhadap ketentuan trading halt dan ARB dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi Bursa tertanggal 8 April 2025.
Keduanya adalah:
- Surat Keputusan Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
- Surat Keputusan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua ketentuan ini efektif diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025.
- Penulis :
- Pantau Community