Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Demi Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Demi Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam kegiatan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta", yang dipantau Selasa (20/1/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah di seluruh satuan pendidikan melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diluncurkan Selasa 20 Januari 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta dan diumumkan melalui kegiatan Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa pemanfaatan gawai hanya diperbolehkan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan.

"Selama berada di lingkungan satuan pendidikan seluruh gawai harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening," ungkap Nahdiana.

Ia menjelaskan jenis gawai yang dibatasi meliputi telepon pintar, jam tangan pintar, tablet, laptop, dan bentuk lainnya.

Seluruh gawai tersebut dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Untuk mata pelajaran yang membutuhkan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.

Agar komunikasi dengan orang tua tetap berjalan, kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan.

Satuan pendidikan juga mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Nahdiana menegaskan bahwa bagi sekolah yang telah menerapkan kebijakan larangan membawa gawai, aturan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran.

Ia menyampaikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.

Koordinasi tersebut bertujuan membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.

Nahdiana menegaskan kebijakan ini bukan merupakan larangan penuh penggunaan gawai.

"Kebijakan ini bertujuan melindungi murid dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak," ujarnya.

Risiko yang ingin dicegah meliputi kecanduan digital, perundungan digital, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Kajian Unicef tahun 2023 menemukan bahwa 54 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet.

Nahdiana menyatakan anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial.

Ia mengingatkan penggunaan gawai yang tidak bijak dapat mengganggu proses belajar.

Penggunaan gawai berlebihan juga dinilai dapat menghambat terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.

Kajian berjudul Regulasi Telepon Pintar di Sekolah dalam Konteks Indonesia Tahun 2025 menunjukkan 53 persen guru melaporkan murid tidak fokus saat jam pelajaran karena keberadaan telepon genggam.

Kajian yang sama juga menunjukkan 64 persen guru melaporkan murid lebih memilih menggunakan telepon genggam dibanding berinteraksi tatap muka.

Berdasarkan berbagai kajian tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalkan distraksi agar siswa lebih fokus dan produktif," ungkap Sarjoko.

Ia menegaskan produktivitas kegiatan belajar diharapkan maksimal dan iklim belajar tidak terganggu oleh keberadaan gawai.

Penulis :
Aditya Yohan