
Pantau - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan kesiapan melaksanakan tujuh mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret 2025 ini menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa seluruh tugas yang diberikan telah mulai dijalankan secara bertahap untuk memastikan optimalisasi program Kopdes.
Tujuh Mandat untuk Perkuat Koperasi Desa
Mandat pertama adalah menyusun bisnis model Kopdes Merah Putih, yang saat ini telah menghasilkan enam model bisnis sesuai dengan arahan Presiden.
Mandat kedua berupa penyusunan modul panduan pembentukan Kopdes oleh pemerintah desa, dengan tiga modul yang telah diterbitkan dan akan terus dilengkapi.
Mandat ketiga adalah melakukan inventarisasi koperasi yang ada di desa atau kelurahan.
Tercatat ada 52.266 desa yang belum memiliki koperasi, serta 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak aktif dan membutuhkan revitalisasi.
"Instruksi ketiga ini juga mencakup pengembangan terhadap 31.213 desa/kelurahan yang sudah memiliki koperasi", jelas Budi Arie.
Mandat keempat adalah memberikan fasilitasi dalam bentuk pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) koperasi.
Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi pengurus koperasi agar mampu mendorong kemajuan desa melalui koperasi yang profesional dan mandiri.
Mandat kelima menyangkut penguatan manajemen koperasi berbasis digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Mandat keenam adalah sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, yang sudah mulai dilakukan melalui audiensi dengan APKSI, PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI, PAPDESI, dan lainnya.
Target Peluncuran dan Monitoring Nasional
Mandat ketujuh, menurut Budi Arie, adalah melakukan monitoring dan evaluasi atas proses pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
"Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih ketika program ini sudah terbentuk nantinya", ujarnya.
Ia berharap adanya dukungan dari kementerian dan lembaga terkait, serta mendorong pembentukan satuan tugas lintas sektor agar peluncuran program ini pada 12 Juli dapat terlaksana sesuai target.
"Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar-K/L untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih", tambahnya.
- Penulis :
- Pantau Community